DaftarAnggota DPR RI Dapil Maluku. 12.00 / Bung Fajrin / Daftar Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Daerah Pemilihan Maluku. Periode 2014-2019. Rohani; Mercy Chriesty Barends, ST; Edison Betaubun, SH, MH; Amrullah Amri Tuasikal, SE; Tweet; Like It; Google + Legislatif.
Hampirsemua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif
br9CAi. Pemilupedia Maluku. Foto Anggoro Fajar Purnomo/kumparanDaerah pemilihan Dapil Provinsi Maluku dalam Pemilu 17 April 2019 mencakup Kota Ambon, Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, dan Maluku Barat itu, caleg DPR RI yang terdaftar di Maluku sebanyak 61 orang. Mereka akan bersaing untuk mendapatkan kuota DPR sejumlah empat kursi. Untuk nama-nama caleg di Provinsi Maluku bisa dilihat dalam tabel di bawah ini.
Ambon, Sebanyak 120 calon legislatif Caleg memperebutkan kuota 10 kursi DPRD Maluku periode 2014 – 2019 dari daerah pemilihan Dapil III meliputi wilayah Kabupaten Maluku Tengah. “Daftar calon tetapDPT telah diumumkan pada 23 Agustus 2013 sehingga masing – masing kandidat dipersilahkan memproses untuk menarik simpati lebih pemilih di Maluku Tengah,” kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Rabu 4/9. Maluku Tengah juga terbagi atas lima Dapil yang tersebar di 17 kecamatan meliputi 176 desa maupun kelurahan. Apalagi wilayah Maluku Tengah dengan luas KM2, namun KM2 di antaranya adalah laut. “Jadi silahkan memproses, baik melalui perorangan maupun partai politik Parpol untuk menarik simpati pemilih,” ujar Idrus. “Muka lama” yang masih mengikuti Pemilu 2014, antara lain adalah Edwin Adrian Huwae, SH PDIP, Rasyad Efenddy Lauconsina menggantikan almarhum Mohammad Abdullah Latuconsina Partai Golkar dan Lutfy Sanaky, Gerindra sebelumnya PBR. Selain itu, Drg. Liliane Aitonam Demokrat dan Muhammad Umarella, Dapil III memiliki Caleg terbanyak karena jumlah pemilih pada 2014 tercat sebanyak orang berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/KPU/2013. Keputusannya tertanggal 9 Maret 2013. Disinggung Dapil lainnya terjadi pengurangan kursi, Idrus menjelaskan, di Dapil IV meliputi wilayah Seram Bagian TimurSBT dari empat menjadi tiga, sedangkan Dapil VII Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya dari enam menjadi lima. Sedangkan Dapil VI Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara Malra dan Kepulauan Aru bertambah menjadi delapan dari sebelumnya tujuh kursi. Dapil II meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan serta Dapil V yakni Kabupaten Seram Bagian TimurSBT masing – masing kuotanya lima kursi. Jumlah anggota DPRD Maluku periode 2014 – 2019 tidak bertambah yakni tetap 45 orang karena Data Agregat Kependudukan per Kecamatan DAK2 yang diserahkan Pemprov setempat pada 6 Desember 2012 hanya jiwa.ant/tm
Irawadi, Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 Partai Nasdem, Dapil ... meliputi No. Urut 2 Jumlah suara pemilu 2019
- Partai politik peserta pemilihan umum Pemilu 2019 telah mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum KPU RI. Sebanyak nama yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap DCT tersebut akan memperebutkan 575 kursi DPR RI dari 80 daerah pemilihan yang tersebar di 34 provinsi. Dari jumlah DCT yang diumumkan KPU per 20 September 2018 tersebut, Tirto mengklasifikasi jumlah caleg berdasarkan wilayah domisili. Perhitungan dilakukan berdasarkan data yang tersedia di situs KPU per 21 Januari 2019. Perhitungan ini hanya melibatkan 93,62 persen data DCT yang tersedia di situs KPU. Pengecualian ini dikarenakan data sejumlah partai yang kosong, yakni 388 dari total DCT yang tersedia di KPU. Sejumlah DCT partai yang kosong tersebut adalah PAN 1, Partai Berkarya 1, PBB 80, Demokrat 4, Partai Garuda 38, Golkar 38, Hanura 1, PKPI 19, PKS 46, PPP 80, dan Perindo 80.Berdasarkan hasil penghitungan, ditemukan sebanyak atau persen calon legislatif Pileg 2019 yang berdomisi bukan di wilayah calon legislatif berdasarkan wilayah domisili adalah hal penting, sebab mereka akan mewakili warga dari daerah pemilihan. Lantas, jika wakil rakyat bertempat tinggal bukan di dapil, bagaimana ia akan memahami kebutuhan warga dan berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan dapil tersebut?Persoalan caleg yang tidak berdomisili di dapil juga terjadi pada Pileg 2014, bahkan jumlahnya cukup besar. Berdasarkan Buku Pemilu 2014 Dalam Angka KPU, 2014, ada sekitar 65 persen caleg terpilih DPR yang tinggal di luar dapil. Meninggalkan hanya 35 persen wakil rakyat dengan domisili asli dapil. Jika ditelusuri lebih jauh, berikut adalah distribusi caleg terpilih berdasarkan partai dan wilayah domisili. Infografik Periksa Data Ada 59,5 Persen Caleg DPR 2019 Tidak Tinggal di Dapil. Dari data yang disajikan, dapat dilihat bahwa caleg yang berdomisili di luar dapil dominan di seluruh partai. Proporsinya pun melebihi 50 persen untuk tiap partai. Golkar dan PAN bahkan memiliki caleg yang berdomisi di luar dapil lebih dari 70 persen. Diberitakan Kompas, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi sudah mewanti-wanti hal ini sebelum Pemilu Legislatif 2014. Formappi menjelaskan bahwa orientasi partai politik masih sangat Jakarta-sentris sehingga banyak caleg dengan daerah pemilihan di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Jabodetabek justru berdomisili di wilayah ini. Kasus 2019 Pada pileg 2019 nanti, jumlah caleg yang berdomisili di luar dapil masih mendominasi, kecuali caleg PKS. Partai ini memiliki 57,84 persen calon legislatif yang berdomisili di dalam dapil. Sementara itu, 12 partai lainnya memiliki caleg dengan domisili non-dapil yang jumlahnya melebihi 50 persen. Tidak jauh beda dengan Pileg 2014, Pileg 2019 juga memiliki caleg yang berdomisili di luar dapil, yakni sebanyak 63,41 persen. Maka dari itu, hanya 36,59 persen calon yang bertempat tinggal sesuai dapil. Infografik Periksa Data Ada 59,5 Persen Caleg DPR 2019 Tidak Tinggal di Dapil. Jika dilihat berdasarkan provinsi, hanya 16 provinsi yang memiliki jumlah caleg berdomisili dapil lebih banyak. Di Sumatera misalnya, hanya Aceh, Jambi, dan Kepulauan Riau yang caleg asli dapilnya lebih banyak dibanding non-dapil. Sementara di Bengkulu, proporsi caleg dapil dan non-dapil setara, sama-sama 50 persen. Di pulau Jawa, caleg asli dapil hanya mendominasi di ibukota. Tentu saja sebenarnya caleg dengan domisili asli Jakarta akan lebih gampang nyaleg di ibukota. Kecuali tidak dipilih oleh partai dan akan menghadapi persaingan berat dengan petahana. Di Kalimantan, hampir tiap provinsi memiliki caleg asli dapil yang lebih banyak, kecuali Kalimantan Utara. Di provinsi ini, meski proporsinya hampir berimbang, caleg non-dapil mendominasi sebesar 5,9 persen. Hal unik juga ditemukan dari perbandingan proporsi caleg adalah Bengkulu dan Maluku Utara proporsi caleg asli dapil dan non-dapil berimbang. Infografik Periksa Data Caleg DPR 2019 Tidak Tinggal di DapilCaleg Berasal dari Jabodetabek Berdasarkan data yang dirilis Formappi, setidaknya terdapat sebanyak caleg dapil non-Jabodetabek yang tinggal di Jabodetabek pada Pileg 2014. Pada Pileg 2019, pola ini berulang dan melibatkan caleg Jabodetabek dengan daerah pemilihan di luar Jabodetabek. Formappi berpendapat bahwa besarnya jumlah caleg tersebut menandakan bahwa kaderisasi partai politik di daerah tidak berjalan dengan beberapa nama familiar seperti Edhie Baskoro Yudhoyono, Ahmad Mumtaz Rais, dan Hutomo Mandala Putra. Ibas terdaftar sebagai caleg dapil Jawa Timur VII sementara domisilinya di Bogor. Putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais, akan berebut suara di dapil Jawa Tengah VI, sementara dirinya tinggal di Jakarta Selatan. Kemudian ada Tommy Soeharto yang akan berebut suara di dapil Papua meski berdomisili di Jakarta Pusat. Sebenarnya keterpilihan caleg yang berdomisili di luar dapil ini bisa diminimalisasi. KPU, lewat situsnya, telah menyediakan informasi mengenai kandidat yang akan dipilih. Masyarakat bisa mencari tahu siapa caleg yang akan bertarung di daerahnya dengan mengklik menu Lihat Data DCT’ pada sesuai jenis pemilihan dan provinsi. Pekerjaan kecil mengecek caleg ini tidak memakan waktu lama. Juga tentunya mengurangi kemungkinan terpilihnya calon-calon yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan akan wilayah tempat bertarungnya. - Politik Penulis Irma GarnesiaEditor Maulida Sri Handayani
Jakarta - KPU mengumumkan 49 nama caleg mantan koruptor. Mereka berkontestasi di pemilihan DPRD maupun DPD. Ketu KPU Arief Budiman menyebut pengumuman itu sesuai aturan. “ Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” katanya di Gedung KPU RI, Rabu 30/1/2019 malam. Berikut daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi Partai Golkar 1. Hamid Usman Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1 2. Desy Yusnandi Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4 3. H. Agus Mulyadi Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5 4. Petrus Nauw Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12 5. Heri Baelanu Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9 6. Dede Widarso Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8 7. Saiful T Lami Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12 8. Edy Muldison Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1 Partai Gerindra 1. Moh Taufik Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1 2. Herry Jones Johny Kereh Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2 3. Husen Kausaha Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2 4. Ferizal Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1 5. Mirhammuddin Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1 6. Hajar Syahyan Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1 Partai Berkarya DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 1. Mieke L Nangka DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor urut 4‎ 2. ‎Arief Armain DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor urut 1‎ 3. Yohanes Marinus Kota DPRD‎ Kabupaten Endi 1 nomor urut 1. 4. Andi Muttarmar Mattotorang DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor urut 9‎ Partai Hanura DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 1. Welhemus Tahalele DPRD Provinsi Maluki Utara 3, nomor urut 2 2. Mudasir DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1‎ 3. Akhmad Ibrahim DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5‎ 4. YHM Warsit DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1 5. Moh. Nur Hasan DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1 ‎Partai Demokrat 1. Jones Khan, DPRD Kota Pagar Alam 3, Nomor urut 1 2. Jhony Husban, DPRD Kota Cilegon 1, Nomor urut 4 3. Syamsudin, DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, Nomor 6 4. Darmawati Dareho, DPRD Kota Manado 4, Nomor 1 PDI Perjuangan 1. Abner Reinal Jitmau, DPRD Prov Papua Barat 2, Nomor urut 12 Partai Keadilan Sejahtera 2. Maksum DG Mannassa, DPRD Kab/Mamuju 2, Nomor urut 2 Partai Bulan Bintang 1. Nasrullah Hamka, DPRD Prov Jambi 1, Nomor urut 10 Partai Garuda 1. Ariston Moho. DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1/Nomor urut 3 2. Yulius Dakhi. DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1/Nomoro urut 1 Partai Perindo 1. Smuel Buntuang Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6/ Nomor urut 1 2. Zulfikri DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam, nomor urut 1 PKPI 1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4/ No. 1 2. Mathius Tungka Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3/ Nomor urut 2
daftar caleg maluku tengah 2019