Sementaraitu, lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara. Dasar Hukum Lembaga Peradilan. Menurut Tim Kemdikbud, 2017, hlm.
Mengutipmodul PPKN Kelas XII (2020), berikut peran dari Polri,
D pengadilan ad hoc. E. Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembahasan: Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain dibentuk Komisi Yudisial.
bt5yU. Mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain adalah tujuan dari pembentukan …. A. Komisi Yudisial B. Mahkamah Konstitusi C. pengadilan khusus D. peradilan militer E. Mahkamah Agung Pembahasan Tujuan dari pembentukan Komisi Yudisial adalah mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain. Jawaban A- Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
SUDUT HUKUM Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia MA adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain. Susunam MA terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota hakim agung panitera dan seorang sekretaris. MA berwenang memeriksa dan memutuskan Sengketa tenyang kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum yang tetap. 2. Mahkamah Konstitusi MK MK adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah 1. Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945 3. Memutus pembubaran partai politik 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum 5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan setara. 3. Komisi Yudisial KY Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI. Wewenang Komisi Yudisial adalah 1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR 2. Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan. KY mempunyai tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi a. Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim b. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim. c. Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim. d. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim. e. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR. Peradilan umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai berikut Pengadilan negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingakat pertama. Merupakan pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah 1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. 2. Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya. 3. Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. 4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah bil;a diminta. 5. Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang. Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya. Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Dalam peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan Negara. 7. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun tata usaha Negara.
- Indonesia memiliki sejumlah lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tanah air. Adapun lembaga-lembaga penegak hukum tersebut di antaranya, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri, Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.Kehadiran aparat penegak hukum dalam kehidupan bernegara diharapkan mampu menjadi penjamin keadilan dan kedamaian. Segala bentuk pelanggaran yang menyalahi norma hukum dapat ditindak. Dengan demikian, rasa damai dapat dirasakan oleh masyarakat dan kondisi keamanan cenderung memiliki aparat penegak hukum yang terhimpun pada beberapa lembaga. Sekali pun lembaga-lembaga penegak hukum memiliki tugas dan kewajiban yang berlainan, tetapi semuanya menjadi tumpuan dalam menjaga supremasi hukum di negara ini. Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Mengutip modul PPKN Kelas XII 2020, berikut peran dari Polri, Kejaksaan RI, dan KPK, tiga lembaga penegak hukum di Indonesia1. PolriLembaga kepolisian merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan menurut Pasal 30 UUD 1945. Di samping itu, lembaga ini turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sesuai dengan definisinya dalam Pasal 5 ayat 1 UU Tahun pasal tersebut dituliskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam pengertian tersebut, telah mencakup fungsi dan tugas dari kepolisian. Fungsi dari kepolisian yaitu menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan itu, laman Polres Enrekang menuliskan bahwa tugas pokok kepolisian diatur pada Pasal 13 UU tahun 2002, yaitu Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Menegakkan hukum Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat 2. KejaksaanKejaksaan menjadi lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya. Lembaga ini menjadi pengendali proses perkara dan penegakan hukum. Di tangan kejaksaan ditentukan bisa tidaknya suatu kasus diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang melakukan penuntutan disebut jaksa menjadi pihak yang melakukan penuntutan tersebut. Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberikan wewenang dari undang-undang agar bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum juga diharapkan dapat menegakkan supremasi hukum. Dalam UU tahun 2004 dinyatakan, kejaksaan dalam menjalankan kekuasaan negara pada bidang penuntutan harus merdeka. Maknanya dari merdeka yaitu sewaktu menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, kejaksaan harus bisa lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan tersebut dibuat agar profesi jaksa mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Di samping itu, kejaksaan juga akan bekerja sama dengan badan penegak hukum lain dalam menjalankan pekerjaannya seperti KPKKPK dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan pidana korupsi. KPK berdiri secara independen dan tidak dalam pengaruh kekuasaan mana pun ketika menjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga yang berdiri di tahun 2002 memiliki landasan hukum operasional melalui UU No. 30 Tahun memiliki lima asas saat menjalankan tugasnya yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, danproporsionalitas. Pertanggungjawaban KPK diberikan kepada publik, dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala pada Presiden, DPR, dan tersebut memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Cita-cita tersebut berusaha diraih melakukan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, dan menurunkan tingkat korupsi dengan koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, serta penindakan melalui peran serta semua elemen halnya kepolisian, KPK juga melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, KPK juga mengupayakan agar tindak pidana korupsi bisa dicegah. KPK turut melakukan monitoring pada penyelenggaraan pemerintahan negara. - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Ibnu Azis
dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum