1 Setiap penduduk Desa dan atau luar Desa dilarang merusak rambu-rambu yang dipakai sebagai tanda-tanda batas masing-masing kawasan perlindungan dan papan-papan informasi sebagai sarana penunjang upaya perlindungan. 2. Barang siapa menemukan pelampung tanda batas dan atau perlengkapan kawasan. Padapasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang: 1. Merugikan kepentingan umum; 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 4. ContohSK Pemberhentian Perangkat Desa Karena Melanggar Larangan Dalam Ketentuan Pasal 6 huruf (e) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat. WA0SY2W.

contoh peraturan desa tentang larangan